Kewajiban Menikah Untuk Menjaga Kesucian

 Kewajiban Menikah Untuk Menjaga Kesucian.  As-Syaukani mengatakan,

وأما وجوبه على من خشي الوقوع في المعصية فلأن اجنتاب الحرام واجب وإذا لم يتم الاجنتاب إلا بالنكاح كان واجبا وعلى ذلك تحمل الأحاديث المقتضية لوجوب النكاح …

Tentang hukum wajibnya nikah bagi yang takut terjerumus ke dalam maksiat, karena menjauhi yang haram hukumnya wajib. Jika menjauhi yang haram tidak bisa dilakukan kecuali melalui nikah, maka nikah hukumnya wajib. Hadis-hadis yang menunjukkan wajibnya menikah, dipahami demikian. (ad-Darari al-Mudhiah, 1/177).

Tentu saja jika seseorang ingin menjaga kesucian dirinya, pasti Allah akan menolongnya. Yang dimaksud di sini adalah menjaga kesucian dirinya dengan menikah, maka tentu Allah pun akan menolongnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya,

وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ

“… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An Nasai no. 3218, At Tirmidzi no. 1655. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al Khurasani An Nasai membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ


“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah , maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400).

Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuri berkata bahwa yang dimaksud menjaga kehormatan adalah menjaga diri dari zina. Ath Thibiy berkata, “Gelora cinta sangat berat bagi manusia untuk menahannya seandainya bukan karena pertolongan Allah, tentu ia tidak bisa menjaga diri dari zina. Menjaga kesucian diri seperti ini sangatlah berat karena sudah merupakan tabiat dan jika terus dibiarkan, maka akan muncul sifat kebinatangan yang itu sungguh hina. Adapun jika kesucian seseorang  benar-benar terjaga, maka ia telah menggapai kedudukan mulia para malaikat.” (Tuhfatul Ahwadzi, 5: 291).

Wallahu A'lam Bishawab

Disarikan dari berbagai sumber